Hak pasien:

Sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan No. 4 Tahun 2018, Setiap pasien Puskesmas mempunyai hak :

a.    Memperoleh informasi mengenai tata tertib, hak dan kewajiban pasien serta peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas

b.    Mendapatkan informasi atas :

1)   Penyakit yang diderita

2)   Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya

3)   Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi, atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama

c.    Meminta konsultasi medis.

d.    Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.

e.    Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi.

f.      Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis  dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

g.    Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.

h.    Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama tidak mengganggu pasien dan pengunjung lain

i.       Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas

j.       Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

k.    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

   l. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

Kewajiban pasien:

Sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan no 4 Tahun 2018 :

a.    Mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku

b.    Membawa kartu identitas (KTP/ KK) setiap berobat/ berkunjung ke wilayah kerja Puskesmas/Pustu/Ponkesdes.

c.    Pengguna layanan yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan/berobat.

d.    Mentaati aturan yang berlaku di Puskesmas

e.    Mengikuti alur pelayanan Puskesmas dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.      Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang telah direkomendasikan, dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatan pasien tersebut

g.    Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab

h.    Menghormati hak-hak pasien lain,pengunjung dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas Pujer.

i.    Memberikan informasi yang  benar, akurat dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan dan kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya di Puskesmas.

  j. Membayar imbalan jasa atau pelayanan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku bagi Pasien Umum.